Senin, 20 Februari 2017

Buku Teori Negara Hukum


Resensi Buku : Teori Negara Hukum
Judul : Teori Negara Hukum
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Penerbit : Setara Press
Tahun Terbit : September 2016
Halaman : xii + 258 lembar
Ukuran : 14cm X 21cm


BAGIAN I SEJARAH NEGARA HUKUM
Pada mulanya negara hukum terbentuk ketika manusia mulai berpikir pada suatu konsep tatanan hidup yang mengatur manusia. Hal ini sudah berkembang semenjak 1800 S.M.Dimana pada tradisi romawi berkembang gagasan kedaulatan rakyat dan tradisi yunani kuno lah yang menjadi sumber gagasan kedaulatan hukum. Sekitar tahun pertengahan tahun 500 S.M. , muncul trio philosopher, yakni Sokrates, Plato dan Aristoteles, dimana secara embrionik gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles sebagai negara hukum dalam sejarah klasik. Karya Plato yaitu Politeia, politicos dan nomoi yang berbicara mengenai gagasan awal negara dan hukum, ahli negara  (staatman), dan hukum(the law), sedang  karya Aristoteles yaitu politica(republik) yang berbicara mengenai gagasan negara  hukum.
Sejarah Negara hukum yang sebagaimana disebutkan oleh para ahli, pemikirannya dalam konteks Negara kota dalam polish di yunani memiliki ciri khusus, yakni:        
1.      Zoon politicon
Setiap warga polis adalah warga yang melek politik, dalam arti peduli soal-soal pengelolaan Negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Negara.
2.      Stad-staat
Warga polis tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi: golongan atas, menengah, dan golongan biasa atau bawah.    
3.      Status actives
Setiap warga polis aktif memerintah.        
4.      Staatshgemeinschaft
Rakyat adalah warga Negara yang wajib memenuhi tugas Negara.      
5.      Kultgemeinschaft
Rakyat adalah warga keagamaan yang wajib memenuhi tugas agama;
6.      Encyclopedie (lingkaran pengetahuan)
Berbagai macam ilmu yang harus diajarkan pada rakyat agar aktif memerintah secara produktif.      
Plato mengutarakan pemikirannya dalam politeia, bahwa negara yang ideal merupakan hasil dari kepemimpinan yang cerdas sehingga anggapannya bahwa seorang pemimpin(filsuf-raja) lebih tinggi dari pada hukum itu sendiri. Sehingga menurutnya filsuf-raja tidak perlu tunduk kepada hukum karena hukum hanya digunakan untuk masyarakat yang dipimpinnya. Ada sebuah “keyakinan” subyektif, bahwa filsuf-raja adalah manusia manusia suci yang tidak akan terjerembab ke dalam perbuatan jahat.
Sementara didalam Politicus, Plato berpendapat negara  membuat hukum dan undang undang sesuai dengan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan sebagai obat untuk menyembuhkan kejahatan manusia. Pendapat ini tidak terlepas dari pemikirannya sebelumnya tentang subyektifitas seorang pemimpin, bahwa dengan kecerdasan pemimpin itulah, maka seorang filsuf-raja dapat menentukan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh negaranya agar dapat menjadi negara yang ideal. Pikiran ini sejalan dengan semboyan dalam kebudayaan yunani, yaitu prinsip Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex yang artinya ”rajalah yang berhak menentukan struktur organisasi negara  karena dialah satu satunya pembuat undang-undang”
Dalam dua tulisan pertama politeia dan politicus belum muncul istilah negara  hukum. Barulah dalam  nomoi Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya Aristoteles yang menuliskannya dalam bukunya politica.
Aristoteles mengemukakan ide negara hukum akan tercipta apabila setiap manusia  atau warga memiliki intelektualitas yang memadai. Manusia perlu didik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil, sehingga keadilanlah yang memerintah dan harus menjelma dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap apa yang sebenarnya berhak seseorang terima. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersifat keadilan tersebut maka Aristoteles menganggap monarki, aristokrasi dan politeia sebagai bentuk pemerintahan terbaik, sedangkan bentuknya yang merosot adalah tirani, oligarki dan demokrasi.

BAGIAN II TEORI NEGARA HUKUM
            Hukum adalah alat bantu personal yang diciptakan untuk mengatur ketertiban kebersamaan yang ada. Di sini hukum menjadi alat bantu sosial. Karena hukum adalah alat bantu sosial, maka menekankan posisi hukum sebagai instrumen negara adalah merupakan upaya agar hukum sebagai instrumen memiliki kekuatan legitimasi. Negara hukum (state of law) bertugas untuk menciptakan kemajuan sosial bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya. Maka rekayasa sosial (a tool of social engginering) diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Sebab itulah, keberadaan hukum sebagai bangunan dasar untuk mengintergrasikan kelompok-kelompok sosial masyarakat ( social groups) menjadi tak terhindarkan. Jadi, negara memiliki instrumen hukum (law instrument) sebagai pengatur juga sebagai perekayasa sosial. Sehingga, kewajiban inilah yang menyebabkan negara harus memberi hukuman kepada yang melanggar instrumen negara. Dengan demikian, inilah yang menjadi salah satu ciri terpenting negara hukum.
            Apa yang tokoh tokoh tersebut katakan adalah konsepsi awal dari permulaan negara hukum yang disebut negara hukum klasik/negara hukum formil. Selanjutnya, pada abad pencerahan oleh Thomas Hobbes, John locke, baron de Montesquieu, Jean Jacques Rousseau dan sebagainya konsep ini dikembangkan menjadi negara hukum modern/negara hukum materiil. Dengan begitu banyaknya arus pemikiran maka melahirkan berbagai varian yang
dianut sejumlah negara  diantaranya jenis jenisnya berupa:
1.      Negara Hukum Profetik
Profetik berarti kenabian. Negara hukum profetik bisa juga diartikan Negara Islam yang memiliki keterkaitan dengan setting historis masyarakat Madinah pada masa Rasullulah Muhammad SAW hidup. Menurut Roger Geraudy Konsep ini lahir sebagai bentuk untuk menghidupkan kembali warisan Islam yang ada dari berbagai filsafat barat yang memiliki banyak kelemahan. Dalam hal ini Negara Madinah, dianggap sebagai dasar sejarah pembentukan negara islam dengan asumsu syariah-theologis, historis dan sosiologis.
2.      Rechtsstaat
Menurut Wignjosoebroto menegaskan bahwa “sesungguhnya konsep ‘rechtsstaat’ atau ‘negara hukum’ ini adalah konsep yang datang dan berasal dari luar wilayah peradaban pribumi. Dengan katalain, secara prinsip konsep rechtsstaat adalah “pembatasan kekuasaan”.
3.      Common law
Menurut sistem hukum Anglo Saxon adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianisme. Disinilah hukum bekerja dan ditegakkan, yaitu untuk menghindari totalitarianisme menyusup kedalam sistem pemerintahan.    
4.      Socialist Legality
Konsep yang berbeda dengan rule of law dan rechtsstaat Paham ini mengacu pada negara negara yang menganut ideologi komunisme dan marxisme. Dalam hal ini hukum ditempatkan di bawah dan demi tujuan socialist. Sehingga, hak hak individu harus melebur dalam tujuan socialist yang mengutamakan kepentingan kolektif di atas kepentingan individu. Jadi, tradisi hukum socialist bukan terutamadidasarkan pada peranan peraturan perundang undangan dan atau yurisprudensi, melainkan pada dasar kebijaksanaan ekonomi dan sosial. dalam hal ini kebijakannya sebagian besar dari partai komunis.
5.      Negara Hukum Integralistik
Dalam hal ini soepomo menolak perspektif individualis eropa barat karena menghasilkan imperialisme dan sistem eksploitasi; perspektif kelas padaa kodiktatoran proletariat juga dibuang karena meskipun dengan kondisi khas di Uni soviet, perspektif ini bertentangan dengan sifat asli masyarakat indonesia. Ada 3 teori negara menurut soepomo, yakni: pertama, negara terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis. Kedua, negara ialah golongan . ketiga, teori integralistik.        
6.      Negara Hukum Pancasila
 Konsep pancasila sebagai dasar negara hukum merupakan suatu pemikiran dari para pendiri negara  untuk tidak mengacu sepenuhnya pada tradisi hukum barat, tetapi menjadikan tradisi asli bangsa indonesia sebagai tumpuannya. Sehingga negara  indonesia didirikan dengan ciri yang modern tetapi tetap berbasis pada tradisi bangsa indonesia. Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) yakni gagasan yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis.
7.      Negara Hukum Postmodern
Istilah pasca modern atau post modern adaalah merupakan istilah yang digunakan untuk melakukan kritik terhadap praktik-praktik modernitas. Kritik terhadap postmodern adalah merupakan kilas balik dari beberapa penjaga proyek modernitas. 
8.      Negara Hukum Pasca Kolonial
Dari kesemuanya itu sasaran dari negara hukum adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak hak kebebasan sipil dari warga negara dan perlindungan terhadap hak hak dasarnya. Adapun pembahasan dari negara hukum yang diatas mengacu kepada pengembangan negara hukum klasik ke negara hukum modern. Hal ini berarti bahwa konsepsi negara  hukum modern merupakan perpaduan konsep negara hukum dengan negara  kesejahteraan, yaitu negara bertanggung jawab (accountability) untuk memelihara, menaikkan dan menegakkan derajat kesejahteraan sosial warganya (welfare of citizen) .

BAGIAN III PANDANGAN TOKOH TERHADAP NEGARA HUKUM      
  
1.      Menurut Niccolo Machiavelli,
Ia melihat negara berada dalam dua kutub, yakni kekuasaan dan anarki. Anarki adalah tindakan melawan hukum atau aturan. Oleh karena itu, tugas seseorang memegang kekuasaan untuk mempertahankan dan memperluas wilayah kekuasaannya. Oleh sebab itu, seorang pengasah diperkenankan berbuat apa saja selama untuk melanggengkan kekuasaannya. Sehingga, politik dan moral adalah dua bidang yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Yang diperhitungkan adalah kesuksesan, sehingga tidak ada lagi perhatian terhadap moral didalam urusan politik.
2.      Menurut Thomas Hobbes,
Setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa, “I authorise and give up may right of governing may self, to this man, or to this assembely of man, on this condition, that thou give up they right to him and authorise allhis actions in like manner”. Dengan kata seperti itu terbentuklah negara yang dianggap dapat mengakhiri anarki yang menimpa individu dalam keadaan alamiah.
3.      Menurut John Locke,
Konsep Locke adalah tahap keadaan alamiah, tahap keadaan perang, tahap terbentuknya negara.
4.      Menurut Baron de Montesquieu,
Suatu pemerintahan yang moderat bisa mengendorkan roda penggeraknya kapan saja ia menghendakinya dan tanpa merasakan bahaya apapun. Pemerintahan seperti itu mengukuhkan dirinya dengan hukum dan kekuatannya sendiri.
5.      Menurut Jean-Jacques Rousseau,
Selama manusia tidak dapat melahirkan sebuah kekuatan baru dan hanya menyatukan kekuatan yang sudah ada, mereka tidak akan memiliki cara lain untuk mempetahankan diri, selain formasi yang sudah ada, yakni dengan satu agregasi yang merupakan tambahan kekuatan yang cukup besar untuk mengatasi masalah pertahanan diri mereka. Konsep Rousseau tentang perlunya kekuasaan distribusikan, meskipun masih ambigu dan samar merupakan upaya agar kekuasaan dibatasi yang merupakan konsep negara hukum yang lahir dari sosial kontrak. Itulah sebabnya Rosseau menempati posisi penting dalam “ pemikiran negara hukum” yang berangkat dari abad pencerahan.        
6.      Menurut Robert Morrison Maciver,
Ia membagi kekuasaan dalam berbagai tingkatan, yaitu: kehendak umum, pemegang kekuatan yang tertinggi, pemegang kedaulatan dalam lapangan legislatif,atau lebih tegas, pemerintah. Karena itu, Maclver bersandar pada negara hukum demokrasi yang diatur oleh konstitusi. Pandangan-pandangan Maclver cukup memperkuat eksistensi negara hukum karena ia menghendaki eksistensi pengadilan sebagai instrumen yang menegakkan hukum.
7.      Menurut Hans Kelsen,
Ia memandang hukum dari tatanan hukum positif, karena “wujud empirik dari hukum positif menurut Kelsen adalah tatanan hukum nasional yang satu sama lain dihubungkan dengan tatanan hukum internasional”.       
8.      Menurut Gouw Giok Siong,
Dalam negara hukum yang mengakui hak kebebasan agama, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berkumpul dan melakukan rapat kita saksikan adanya hak-hak dari perseorangan terhadap negara. Pemerintahan umpamanya tidak dapat memaksakan sesuatu waarganya untuk memeluk sesuaatu agama yang tertentu. Pemerintah tidak dapat mencampuri dalam hal pemilihan agama.
9.      Menurut Jurgen Habermas,
Di dalam kerangka hukum konstitusional dan ilmu politik, analisis mengenai norma-norma konstitusional yang berkenan dengan realitas konstitusional mayoritas negara demokratis yang menjalankan hak-hak sosial terpaksa, harus tetap menggunakan opini publik sebagai fiksi yang terlembagakan tanpa pernah sanggup membongkarnya secara langsung sebagai entitas yang rill dalam tingkah laku publik kewargaan.             
10.  Menurut Michel Foucault,
Ia menunjukkan bahwa kekuasaan dikembangkan dengan disiplin dan menghukum (Disciplin and Punish). Foucault mengatakan bahwa, kuasa kepada orang lain adalah tindakan untuk mengganggu mereka. Foucault tidak menginginkan kekerasan, tetapi dia menghendaki kekuasaan sebagai presupposes kebebasan, dalam arti kekuasaan untuk menegakkan kedisiplinan dan menghukum yang melanggar kedisiplinan dan menghukum yang melanggar kedisiplinan itu.
11.  Menurut Jimly Asshiddiqie,
Ia mengemukakan bahwa “ ada dua belas prinsip pokok negara hukum (rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Kedua belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum modern”. Adapun kedua belas prinsip pokok tersebut, yaitu: supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, rsifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, dan transparansi dan kontrol sosial.