Resensi Buku : Teori
Negara Hukum
Judul : Teori Negara
Hukum
Penulis :
Fajlurrahman Jurdi
Penerbit : Setara
Press
Tahun Terbit :
September 2016
Halaman : xii + 258
lembar
Ukuran : 14cm X 21cm
BAGIAN I SEJARAH
NEGARA HUKUM
Pada mulanya negara hukum terbentuk
ketika manusia mulai berpikir pada suatu konsep tatanan hidup yang mengatur
manusia. Hal ini sudah berkembang semenjak 1800 S.M.Dimana pada tradisi romawi
berkembang gagasan kedaulatan rakyat dan tradisi yunani kuno lah yang menjadi
sumber gagasan kedaulatan hukum. Sekitar tahun pertengahan tahun 500 S.M. ,
muncul trio philosopher, yakni Sokrates, Plato dan Aristoteles, dimana
secara embrionik gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan
Aristoteles sebagai negara hukum dalam sejarah klasik. Karya Plato yaitu Politeia,
politicos dan nomoi yang berbicara mengenai gagasan awal negara
dan hukum, ahli negara (staatman), dan hukum(the law),
sedang karya Aristoteles yaitu politica(republik) yang
berbicara mengenai gagasan negara hukum.
Sejarah Negara hukum yang sebagaimana
disebutkan oleh para ahli, pemikirannya dalam konteks Negara kota dalam polish
di yunani memiliki ciri khusus, yakni:
1.
Zoon
politicon
Setiap
warga polis adalah warga yang melek politik, dalam arti peduli soal-soal
pengelolaan Negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Stad-staat
Warga
polis tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi: golongan atas, menengah,
dan golongan biasa atau bawah.
3.
Status
actives
Setiap
warga polis aktif memerintah.
4.
Staatshgemeinschaft
Rakyat
adalah warga Negara yang wajib memenuhi tugas Negara.
5.
Kultgemeinschaft
Rakyat
adalah warga keagamaan yang wajib memenuhi tugas agama;
6.
Encyclopedie
(lingkaran pengetahuan)
Berbagai
macam ilmu yang harus diajarkan pada rakyat agar aktif memerintah secara
produktif.
Plato mengutarakan pemikirannya dalam politeia,
bahwa negara yang ideal merupakan hasil dari kepemimpinan yang cerdas sehingga
anggapannya bahwa seorang pemimpin(filsuf-raja) lebih tinggi dari pada hukum
itu sendiri. Sehingga menurutnya filsuf-raja tidak perlu tunduk kepada hukum
karena hukum hanya digunakan untuk masyarakat yang dipimpinnya. Ada sebuah
“keyakinan” subyektif, bahwa filsuf-raja adalah manusia manusia suci yang tidak
akan terjerembab ke dalam perbuatan jahat.
Sementara didalam Politicus, Plato berpendapat negara membuat hukum dan undang
undang sesuai dengan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan sebagai obat untuk
menyembuhkan kejahatan manusia. Pendapat ini tidak terlepas dari pemikirannya
sebelumnya tentang subyektifitas seorang pemimpin, bahwa dengan kecerdasan
pemimpin itulah, maka seorang filsuf-raja dapat menentukan apa yang sebenarnya
dibutuhkan oleh negaranya agar dapat menjadi negara yang ideal. Pikiran ini
sejalan dengan semboyan dalam kebudayaan yunani, yaitu prinsip Legibus
Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex yang artinya ”rajalah yang
berhak menentukan struktur organisasi negara karena dialah satu satunya
pembuat undang-undang”
Dalam dua tulisan pertama politeia
dan politicus belum muncul istilah
negara hukum. Barulah dalam nomoi Plato mengemukakan bahwa
penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum)
yang baik. Gagasan ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya Aristoteles
yang menuliskannya dalam bukunya politica.
Aristoteles mengemukakan ide negara
hukum akan tercipta apabila setiap manusia atau warga memiliki
intelektualitas yang memadai. Manusia perlu didik menjadi warga yang baik, yang
bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil, sehingga
keadilanlah yang memerintah dan harus menjelma dalam negara, dan hukum
berfungsi memberi kepada setiap apa yang sebenarnya berhak seseorang terima.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersifat keadilan tersebut maka Aristoteles
menganggap monarki, aristokrasi dan politeia sebagai bentuk pemerintahan
terbaik, sedangkan bentuknya yang merosot adalah tirani, oligarki dan
demokrasi.
BAGIAN II TEORI
NEGARA HUKUM
Hukum adalah alat bantu personal
yang diciptakan untuk mengatur ketertiban kebersamaan yang ada. Di sini hukum
menjadi alat bantu sosial. Karena hukum adalah alat bantu sosial, maka
menekankan posisi hukum sebagai instrumen negara adalah merupakan upaya agar
hukum sebagai instrumen memiliki kekuatan legitimasi. Negara hukum (state of
law) bertugas untuk menciptakan kemajuan sosial bagi masyarakatnya. Dengan
hukum sebagai instrumennya. Maka rekayasa sosial (a tool of social engginering)
diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Sebab itulah, keberadaan
hukum sebagai bangunan dasar untuk mengintergrasikan kelompok-kelompok sosial
masyarakat ( social groups) menjadi tak terhindarkan. Jadi, negara memiliki
instrumen hukum (law instrument) sebagai pengatur juga sebagai perekayasa
sosial. Sehingga, kewajiban inilah yang menyebabkan negara harus memberi
hukuman kepada yang melanggar instrumen negara. Dengan demikian, inilah yang
menjadi salah satu ciri terpenting negara hukum.
Apa yang tokoh tokoh tersebut katakan adalah konsepsi awal dari permulaan negara hukum yang disebut negara hukum klasik/negara hukum formil. Selanjutnya, pada abad pencerahan oleh Thomas Hobbes, John locke, baron de Montesquieu, Jean Jacques Rousseau dan sebagainya konsep ini dikembangkan menjadi negara hukum modern/negara hukum materiil. Dengan begitu banyaknya arus pemikiran maka melahirkan berbagai varian yang
Apa yang tokoh tokoh tersebut katakan adalah konsepsi awal dari permulaan negara hukum yang disebut negara hukum klasik/negara hukum formil. Selanjutnya, pada abad pencerahan oleh Thomas Hobbes, John locke, baron de Montesquieu, Jean Jacques Rousseau dan sebagainya konsep ini dikembangkan menjadi negara hukum modern/negara hukum materiil. Dengan begitu banyaknya arus pemikiran maka melahirkan berbagai varian yang
dianut
sejumlah negara diantaranya jenis jenisnya berupa:
1. Negara Hukum Profetik
Profetik berarti
kenabian. Negara hukum profetik bisa juga diartikan Negara Islam yang memiliki
keterkaitan dengan setting historis masyarakat Madinah pada masa Rasullulah
Muhammad SAW hidup. Menurut Roger Geraudy Konsep ini lahir sebagai bentuk untuk
menghidupkan kembali warisan Islam yang ada dari berbagai filsafat barat yang
memiliki banyak kelemahan. Dalam hal ini Negara Madinah, dianggap sebagai dasar
sejarah pembentukan negara islam dengan asumsu syariah-theologis, historis dan
sosiologis.
2. Rechtsstaat
Menurut
Wignjosoebroto menegaskan bahwa “sesungguhnya konsep ‘rechtsstaat’ atau ‘negara
hukum’ ini adalah konsep yang datang dan berasal dari luar wilayah peradaban
pribumi. Dengan katalain, secara prinsip konsep rechtsstaat adalah “pembatasan
kekuasaan”.
3. Common law
Menurut sistem hukum
Anglo Saxon adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong
pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianisme. Disinilah
hukum bekerja dan ditegakkan, yaitu untuk menghindari totalitarianisme menyusup
kedalam sistem pemerintahan.
4. Socialist Legality
Konsep
yang berbeda dengan rule of law dan rechtsstaat Paham ini mengacu
pada negara negara yang menganut ideologi komunisme dan marxisme. Dalam hal ini
hukum ditempatkan di bawah dan demi tujuan socialist. Sehingga, hak hak
individu harus melebur dalam tujuan socialist yang mengutamakan kepentingan
kolektif di atas kepentingan individu. Jadi, tradisi hukum socialist bukan
terutamadidasarkan pada peranan peraturan perundang undangan dan atau
yurisprudensi, melainkan pada dasar kebijaksanaan ekonomi dan sosial. dalam hal
ini kebijakannya sebagian besar dari partai komunis.
5. Negara Hukum Integralistik
Dalam hal ini soepomo
menolak perspektif individualis eropa barat karena menghasilkan imperialisme
dan sistem eksploitasi; perspektif kelas padaa kodiktatoran proletariat juga
dibuang karena meskipun dengan kondisi khas di Uni soviet, perspektif ini
bertentangan dengan sifat asli masyarakat indonesia. Ada 3 teori negara menurut
soepomo, yakni: pertama, negara terdiri atas dasar teori perseorangan, teori
individualistis. Kedua, negara ialah golongan . ketiga, teori integralistik.
6. Negara Hukum Pancasila
Konsep pancasila sebagai dasar negara hukum
merupakan suatu pemikiran dari para pendiri negara untuk tidak mengacu
sepenuhnya pada tradisi hukum barat, tetapi menjadikan tradisi asli bangsa
indonesia sebagai tumpuannya. Sehingga negara indonesia didirikan dengan
ciri yang modern tetapi tetap berbasis pada tradisi bangsa indonesia. Pancasila
sebagai cita hukum (rechtsidee) yakni gagasan yang menguasai hukum dasar
negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis.
7. Negara Hukum Postmodern
Istilah pasca modern
atau post modern adaalah merupakan istilah yang digunakan untuk melakukan
kritik terhadap praktik-praktik modernitas. Kritik terhadap postmodern adalah
merupakan kilas balik dari beberapa penjaga proyek modernitas.
8. Negara Hukum Pasca
Kolonial
Dari kesemuanya itu sasaran dari negara
hukum adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak hak kebebasan
sipil dari warga negara dan perlindungan terhadap hak hak dasarnya. Adapun pembahasan
dari negara hukum yang diatas mengacu kepada pengembangan negara hukum klasik
ke negara hukum modern. Hal ini berarti bahwa konsepsi negara hukum
modern merupakan perpaduan konsep negara hukum dengan negara
kesejahteraan, yaitu negara bertanggung jawab (accountability)
untuk memelihara, menaikkan dan menegakkan derajat kesejahteraan sosial
warganya (welfare of citizen) .
BAGIAN III PANDANGAN TOKOH TERHADAP NEGARA HUKUM
1.
Menurut
Niccolo Machiavelli,
Ia melihat negara
berada dalam dua kutub, yakni kekuasaan dan anarki. Anarki adalah tindakan
melawan hukum atau aturan. Oleh karena itu, tugas seseorang memegang kekuasaan
untuk mempertahankan dan memperluas wilayah kekuasaannya. Oleh sebab itu,
seorang pengasah diperkenankan berbuat apa saja selama untuk melanggengkan
kekuasaannya. Sehingga, politik dan moral adalah dua bidang yang tidak memiliki
hubungan sama sekali. Yang diperhitungkan adalah kesuksesan, sehingga tidak ada
lagi perhatian terhadap moral didalam urusan politik.
2.
Menurut
Thomas Hobbes,
Setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa, “I authorise and give up may right of
governing may self, to this man, or to this assembely of man, on this
condition, that thou give up they right to him and authorise allhis actions in
like manner”. Dengan kata seperti itu terbentuklah negara yang dianggap dapat
mengakhiri anarki yang menimpa individu dalam keadaan alamiah.
3.
Menurut
John Locke,
Konsep Locke adalah
tahap keadaan alamiah, tahap keadaan perang, tahap terbentuknya negara.
4.
Menurut
Baron de Montesquieu,
Suatu pemerintahan
yang moderat bisa mengendorkan roda penggeraknya kapan saja ia menghendakinya
dan tanpa merasakan bahaya apapun. Pemerintahan seperti itu mengukuhkan dirinya
dengan hukum dan kekuatannya sendiri.
5.
Menurut
Jean-Jacques Rousseau,
Selama manusia tidak
dapat melahirkan sebuah kekuatan baru dan hanya menyatukan kekuatan yang sudah
ada, mereka tidak akan memiliki cara lain untuk mempetahankan diri, selain
formasi yang sudah ada, yakni dengan satu agregasi yang merupakan tambahan
kekuatan yang cukup besar untuk mengatasi masalah pertahanan diri mereka.
Konsep Rousseau tentang perlunya kekuasaan distribusikan, meskipun masih ambigu
dan samar merupakan upaya agar kekuasaan dibatasi yang merupakan konsep negara
hukum yang lahir dari sosial kontrak. Itulah sebabnya Rosseau menempati posisi
penting dalam “ pemikiran negara hukum” yang berangkat dari abad pencerahan.
6.
Menurut
Robert Morrison Maciver,
Ia membagi kekuasaan
dalam berbagai tingkatan, yaitu: kehendak umum, pemegang kekuatan yang
tertinggi, pemegang kedaulatan dalam lapangan legislatif,atau lebih tegas,
pemerintah. Karena itu, Maclver bersandar pada negara hukum demokrasi yang
diatur oleh konstitusi. Pandangan-pandangan Maclver cukup memperkuat eksistensi
negara hukum karena ia menghendaki eksistensi pengadilan sebagai instrumen yang
menegakkan hukum.
7.
Menurut
Hans Kelsen,
Ia memandang hukum
dari tatanan hukum positif, karena “wujud empirik dari hukum positif menurut
Kelsen adalah tatanan hukum nasional yang satu sama lain dihubungkan dengan
tatanan hukum internasional”.
8.
Menurut
Gouw Giok Siong,
Dalam negara hukum
yang mengakui hak kebebasan agama, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan
berkumpul dan melakukan rapat kita saksikan adanya hak-hak dari perseorangan
terhadap negara. Pemerintahan umpamanya tidak dapat memaksakan sesuatu
waarganya untuk memeluk sesuaatu agama yang tertentu. Pemerintah tidak dapat
mencampuri dalam hal pemilihan agama.
9.
Menurut
Jurgen Habermas,
Di dalam kerangka
hukum konstitusional dan ilmu politik, analisis mengenai norma-norma
konstitusional yang berkenan dengan realitas konstitusional mayoritas negara
demokratis yang menjalankan hak-hak sosial terpaksa, harus tetap menggunakan
opini publik sebagai fiksi yang terlembagakan tanpa pernah sanggup
membongkarnya secara langsung sebagai entitas yang rill dalam tingkah laku
publik kewargaan.
10.
Menurut
Michel Foucault,
Ia menunjukkan bahwa
kekuasaan dikembangkan dengan disiplin dan menghukum (Disciplin and Punish).
Foucault mengatakan bahwa, kuasa kepada orang lain adalah tindakan untuk
mengganggu mereka. Foucault tidak menginginkan kekerasan, tetapi dia
menghendaki kekuasaan sebagai presupposes kebebasan, dalam arti kekuasaan untuk
menegakkan kedisiplinan dan menghukum yang melanggar kedisiplinan dan menghukum
yang melanggar kedisiplinan itu.
11.
Menurut
Jimly Asshiddiqie,
Ia mengemukakan bahwa
“ ada dua belas prinsip pokok negara hukum (rechtsstaat) yang berlaku di zaman
sekarang. Kedua belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang
menyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum modern”. Adapun kedua belas
prinsip pokok tersebut, yaitu: supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas
legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan
bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara,
perlindungan hak asasi manusia, rsifat demokratis, berfungsi sebagai sarana
mewujudkan tujuan bernegara, dan transparansi dan kontrol sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar